www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perseroan-terbuka-dengan-perseroan-publik-lt59d19e8d6de3d
1 Users
0 Comments
9 Highlights
0 Notes
Tags
Top Highlights
aham Perseroan telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perseroan Publik
Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perseroan Publik merupakan Perseroan Terbuka, yang mana untuk menjadi Perseroan Publik, perseroan harus memenuhi memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar.
Perseroan Terbuka lebih luas, bisa Perseroan Publik atau emiten yang melakukan penawaran umum.
Perseroan Terbuka sebagai Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perseroan publik yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik yaitu memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar,
Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.
Glasp is a social web highlighter that people can highlight and organize quotes and thoughts from the web, and access other like-minded people’s learning.